Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan


Majalengka, //SabaraNews.Com
--Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan secara bersama-sama, dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pedagang angkringan.

  • Pengungkapan kasus menonjol ini merupakan bagian dari keberhasilan yang digelar Polres Majalengka, Kamis (20/8/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka utama atas berinisial APP, sementara korban diketahui bernama Fajri Pawitra.


  • Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membeberkan kronologi insiden penganiayaan dan penculikan yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa bermula saat korban sedang berjualan di Angkringan Gocing. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor melintas dan menendang kendaraan yang terparkir di depan angkringan. Sempat diteriaki warga, pelaku ditangkap dan dibawa kembali oleh korban ke angkringan untuk diinterogasi.


  • Namun, terjadi perselisihan hingga pengunjung angkringan memukuli pria tersebut. Meski sempat dilerai oleh korban dan diminta pergi, pelaku justru menghubungi rekan-rekannya. Tak lama kemudian, datang komplotan pelaku menggunakan 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih.

Seketika timbul keributan di lokasi. Komplotan tersebut kemudian menyeret dan memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil Avanza Veloz. Seorang saksi di lokasi sempat berusaha menyelamatkan korban dengan menarik pintu mobil hingga tangannya terjepit, namun kendaraan pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Majalengka.

  • "Korban diculik dan dibawa kabur oleh para pelaku. Sekira pukul 05.40 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa korban dibuang di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka dan ditolong warga setempat ke puskesmas," ujar AKP Udiyanto.


Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur wajah serta luka robek di bagian belakang kepala. Selain menganiaya korban, para pelaku juga menggasak tas selempang merek Kalibre milik korban yang berisikan uang hasil penjualan angkringan sebesar Rp800.000,-.

  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penculikan, pengeroyokan di muka umum, serta pencurian dengan kekerasan.

(Wida)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List