Sabaranews
MOJOKERTO, 24 Agustus 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office, melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama tim kuasa hukum, secara resmi menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto telah berakhir terhitung sejak 18 Agustus 2026.
Pengakhiran tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum bagi kepentingan klien.
Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Profesional
Menurut Rikha & Partners, keputusan mengakhiri hubungan kuasa tidak diambil secara tiba-tiba. Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap pelaksanaan hubungan profesional antara Advokat dan Klien.
Dalam proses pendampingan hukum, komunikasi, koordinasi, keterbukaan informasi, kepercayaan, serta kerja sama antara klien dan kuasa hukum menjadi bagian penting agar langkah-langkah hukum dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Namun, dalam perkembangannya, komunikasi dengan klien disebut tidak dapat berjalan secara efektif karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses koordinasi dan penyampaian informasi yang dibutuhkan tim kuasa hukum.
Rikha & Partners menyatakan bahwa keadaan tersebut menyebabkan tim advokat mengalami kendala dalam memperoleh informasi, konfirmasi, maupun instruksi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Atas pertimbangan tersebut, kantor hukum menilai hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien tidak dapat dilanjutkan secara efektif sebagaimana mestinya.
Pendampingan Hukum Membutuhkan Kerja Sama Dua Arah
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hubungan profesional yang membutuhkan komunikasi dan kerja sama dari kedua belah pihak.
“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun, suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah. Ketika komunikasi dan koordinasi tidak lagi dapat berjalan secara efektif, Kuasa Hukum tidak dapat mengambil langkah hukum tanpa informasi, konfirmasi maupun instruksi yang memadai dari Klien,” tegas Rikha Permatasari.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat agar setiap tindakan hukum yang dilakukan tetap memiliki dasar kewenangan, informasi, serta komunikasi yang jelas dengan klien.
“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kuasa Berakhir Sejak 18 Agustus 2026
Dengan diterbitkannya surat pengakhiran kuasa tersebut, Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 dinyatakan berakhir sejak 18 Agustus 2026.
Dengan demikian, para advokat yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum berikutnya, kecuali tindakan administratif yang diperlukan untuk memberitahukan berakhirnya hubungan kuasa kepada pihak atau instansi terkait.
Rikha & Partners juga menegaskan bahwa setiap tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya hubungan kuasa merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan bukan tindakan dari mantan kuasa hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners.
Nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office dan para advokatnya juga tidak diperkenankan digunakan untuk tindakan hukum baru atas nama Teguh Riyanto tanpa persetujuan tertulis dari advokat yang bersangkutan.
Kerahasiaan Klien Tetap Dijaga
Meskipun hubungan kuasa telah berakhir, Rikha & Partners menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi klien yang diperoleh selama berlangsungnya hubungan profesional, sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Advokat.
Pengakhiran hubungan profesional tersebut juga tidak dimaksudkan untuk membuka atau menyebarluaskan komunikasi maupun informasi yang bersifat rahasia antara advokat dan mantan klien.
Rikha & Partners tetap menghormati hak Teguh Riyanto untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila memilih menunjuk advokat atau kuasa hukum lain.
Pemberitahuan kepada Institusi Terkait
Surat pengakhiran kuasa tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya hubungan kuasa hukum kepada pihak-pihak terkait sepanjang diperlukan, antara lain:
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Polda Jawa Tengah;
Polres Sragen;
Kejaksaan;
Pengadilan;
Institusi TNI/Polisi Militer; dan
Instansi atau lembaga terkait lainnya.
Pemberitahuan tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status representasi hukum Teguh Riyanto setelah tanggal 18 Agustus 2026.
Delapan Advokat Mengakhiri Kuasa
Adapun delapan advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto adalah:
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.;
Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.;
Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.;
Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.;
Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.;
Adv. Jondri Linome, S.H.;
Adv. Inuar Epindi, S.H.; dan
Adv. Taslim Wirawan, S.H.
Seluruhnya merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.
Profesionalitas dan Integritas Tetap Menjadi Prinsip
Rikha Permatasari menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kuasa tersebut merupakan keputusan profesional dan tidak mengurangi komitmen Rikha & Partners Law Office dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Rikha & Partners tetap berpegang pada prinsip integritas, independensi, profesionalitas, serta kehormatan profesi Advokat.
“Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral,” tegas Rikha.
Rikha & Partners Law Office selanjutnya meminta seluruh pihak, termasuk media massa dan instansi terkait, untuk tidak lagi mengaitkan tindakan hukum baru, pernyataan maupun keputusan Teguh Riyanto setelah 18 Agustus 2026 sebagai tindakan atau sikap resmi Rikha & Partners Law Office maupun para advokat yang sebelumnya menjadi kuasa hukumnya.


