Sabaranews
KUNINGAN – 18/9/2026 Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Kuninganmemberikan klarifikasi terkait keberadaan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam disejumlah lahan milik masyarakat.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian menegaskanbahwa penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan tidak diperbolehkan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu jum'at, 18/09/2026, menyampaikan bahwalarangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor500.3.3.3/5/PEREKONOMIAN Tentang Pelarangan Tanaman Sawit Di Kabupaten Kuningan. Menurut Wahyu,
salah satu pertimbangannya adalah belum tersedianya pengolahan hasil panenkelapa sawit di Kabupaten Kuningan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyulitkan petaniketika memasuki masa panen, terutama dalam hal pemasaran dan pengolahan hasil produksi. Meski demikian,
Dinas Ketahann Pangan dan Pertanian tidak serta-merta membiarkanmasyarakat yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit. Karena Dinas Ketahanan Pangan DanPertanian mengimbau agar tanaman sawit tersebut dapat diganti dengan komoditas tanamanlain yang lebih sesuai dengan kondisi pertanian dan memiliki prospek pengolahan maupunpemasaran di wilayah Kuningan. Sebagai bentuk dukungan kepada petani,
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian KabupatenKuningan menyatakan siap membantu menyediakan bibit tanaman pengganti sesuai kebutuhanpetani maupun kelompok tani yang telah terlanjur menanam kelapa sawit. Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Dinas Ketahanan Pangan danPertanian Sudah melakukan himbauan kepada para petani dengan maksimal terkait laranganpenanaman kelapa sawit,
Serta mendorong pelaku usaha dan masyarakat untukmengembangkan komoditas pertanian alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau tanaman kehutanan berbasis konsevasisesuai dengan karakteristik agroklimat setempat.
( Anggi )


