BANYUMAS — Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap investor nakal kembali diuji. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, beserta jajarannya mendadak tak mampu menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT IKN saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang audiensi kantor setempat, Senin (7/9/2026).
Langkah tertutup ini makin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pabrik hebel yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo tersebut. PT IKN disinyalir kuat telah beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap dan menabrak aturan tata ruang wilayah. Pihak manajemen PT IKN pun dinilai acuh dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Proses penanganan yang terkesan lambat dan ulur-ulur waktu oleh dinas terkait memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Kehadiran investasi asing memang dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja lokal, namun dalih pembukaan lapangan kerja tidak boleh mengorbankan kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan. Pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang berpotensi membawa dampak ekologis buruk yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Saat didesak mengenai kepastian waktu penutupan atau penyegelan sementara hingga seluruh sarana dan prasarana dipenuhi, pihak DPMPSP belum memberikan jawaban pasti. Padahal, sesuai regulasi penataan ruang, jika suatu entitas usaha terbukti melanggar tata ruang dan enggan melakukan relokasi, tindakan tegas berupa penutupan permanen adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Pemkab Banyumas dituntut membuktikan keberaniannya dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
By Sgt


