-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara Arif Nur Ramadhani (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T07:50:28Z
SabaraneWS.com


BANYUMAS  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas melalui Bidang Tindak Pidana Umum melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa Arif Nur Ramadhani Bin Jumedi (23) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.


Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.


Adapun dakwaan yang disangkakan yakni dakwaan kesatu primair Pasal 459 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasi Intel Kejari Banyumas menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 31 Agustus 2026.


Selanjutnya, pada 3 September 2026 dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Banyumas.


Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banyumas pada 21 September 2026 untuk disidangkan.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa 30 September 2026 di Pengadilan Negeri Banyumas.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 7 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.


Pihak Kejari Banyumas menegaskan akan mengawal perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Kejari Banyumas

Reporter: [sigut Punomo]



×
Berita Terbaru Update