-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSD MASUK, PABRIK BERDIRI: Membongkar Jejak Pembebasan Lahan PT IKN di Losari

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T10:18:19Z


SabaraneWS.com


Tim Pembebasan Ada Pemdes. Tapi Soal Status LSD Dilempar ke Perusahaan. Siapa yang Main?



*BANYUMAS* – Pabriknya sudah disegel. Tapi dramanya belum selesai. 

Di Desa Losari ada fakta telanjang: Lahan belakang PT IKN dibeli 2025. Statusnya LSD. Lahan Sawah Dilindungi. 

Lalu siapa yang buka pintu?




BANYUMAS – Ini bukan soal pabrik herbel. Ini soal bagaimana lahan pertanian yang dilindungi negara, bisa jadi satu pagar dengan pabrik.


Faktanya begini. 


Pemdes Losari sendiri yang ngaku. Lahan pabrik PT Inovasi Kota Nusantara dibeli 2 tahap. 

*2024*: Bagian depan. Katanya non-LSD. 

*2025*: Bagian belakang. Statusnya zona hijau/LSD.


Padahal pabrik sudah jalan penuh sejak Desember 2024. 

Artinya? Status LSD itu sudah ada sebelum "kelebihan" lahan itu dibeli. Bukan muncul belakangan.


*ADA TIM, TAPI CUCI TANGAN*

Siapa tim pembebasannya? 

Kasi Pemerintahan Pemdes Losari, Istanto buka suara. 

Anggotanya: Kades, Kasi Pemerintahan, 2 BPD, dan Adi Gondrong - disebut orang PT IKN.


“_Lahan depan 2024 non-LSD. Lahan belakang 2025 masuk zona hijau/LSD_,” kata Istanto, Senin (14/9/2026).


Oke. Terus siapa yang bahas status LSD? 

Jawabannya bikin geleng kepala.


“_Yang rembugan adalah penjual dan pihak PT IKN melalui Adi Gondrong_,” ujarnya.


Lah? Kalau Pemdes ada di tim, kenapa urusan paling vital: cek tata ruang, malah dilempar ke perusahaan? 

Ini bukan jual-beli tanah pekarangan. Ini alih fungsi LSD. 


*ANGKA YANG MENELANJANGI*

Ini yang paling tidak bisa dibantah.


PT IKN kuasai *± 40.000 M2*. 

Izin di PKKPR No. 09022610313302046 cuma *24.485 M2*.


*Selisih: 15.515 M2*. 

Dan area itu disebut masuk KP2B/LSD.


Jadi ini bukan "kelebihan tanah". 

Ini dugaan penggunaan ribuan meter persegi lahan pertanian untuk pabrik. Titik.


*SUDAH DITEGUR, TETAP NGEYEL*

Pemkab Banyumas bukan tidak tahu. 

Sejak *Maret 2026* sudah disuruh pindah ke Kawasan Peruntukan Industri. Diabaikan.


Baru *23 Juli 2026* Pemkab sikat. Operasional dihentikan sementara. Pakai dasar Pasal 355 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2025.


Kata Kepala DPMPTSP Roni Hidayat, ini sanksi karena tidak penuhi persyaratan dasar.


*BANTUAN 203 KK: PENGALIHAN?*

Tengah kisruh, PT IKN bagi bantuan ke 203 KK. 

Malah jadi gaduh. Warga lain cemburu.


Boleh bantu. Tapi jangan pakai bantuan buat nutupi persoalan: LSD, tata ruang, dan legalitas.


*3 TUDINGAN YANG HARUS DIJAWAB*

1. *Siapa* yang pertama tahu lahan belakang itu LSD tapi tetap dibeli?

2. *Siapa* di Pemdes/Pemkab yang membiarkan 15.515 M2 LSD masuk pagar pabrik?

3. *Siapa* yang akan bertanggung jawab kalau ini jadi preseden: LSD bisa dibeli asal ada uang?


PT IKN dulu bernama PT Inovasi Setia Nusantara. Berdiri 2024. Sekarang mati suri.


Tapi kalau penyegelan ini hanya berhenti di gembok pabrik, tanpa mengusut "siapa yang membuka jalan", maka kita sedang membiarkan kejahatan tata ruang berikutnya.


Karena yang sedang diuji bukan cuma 1 perusahaan. 

Tapi harga diri aturan. Harga diri lahan pertanian. Dan harga diri pemerintah.


(Tim Lampu merah) 

×
Berita Terbaru Update