-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Ajibarang, 75 Gram Ganja dan 486 Butir Obat Daftar G Disita

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T15:02:00Z

 

SabaraneWS.com


PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar narkotika di wilayah Ajibarang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 75,01 gram ganja dan 486 butir obat daftar G.


Pelaku berinisial *IS alias B (25)*, warga Kecamatan Cilongok. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di *Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.*


Kapolresta Banyumas *Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.* menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos tersebut.


Saat digeledah, petugas menemukan *23 plastik klip transparan* berisi daun dan biji kering yang diduga ganja dengan berat bruto *75,01 gram.*


Selain ganja, ditemukan juga *486 butir obat daftar G* dalam kemasan silver bergaris hijau dan kuning. Polisi turut mengamankan lakban cokelat, gunting, satu unit handphone, dan botol berisi urine milik tersangka.


> "Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ganja dan obat itu dibeli melalui Instagram lalu transaksi dilanjutkan via WhatsApp. Rencananya untuk dipakai sendiri dan dijual kembali, namun belum sempat terjual," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas.


Kapolresta menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


"Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Beri informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti," tegas Kombes Petrus melalui jajarannya.


Kini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Tersangka dijerat *Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*


Selain itu, ia juga dijerat *Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.


(By PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


-

×
Berita Terbaru Update