BANYUMAS — Program revitalisasi Satuan pendidikan berdasarkan inpres no 7 Tahun 2025.Pelaksanaan revitalisasi dengan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)tanpa membebani orang tua murid.
Mekanisme Pengelolaan Swakelola dan Subkontrak Terbatas
Pelaksanaan proyek tidak melalui lelang atau tender, melainkan berbasis swakelola. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dibentuk dengan susunan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat atau komite yang memahami konstruksi. Pemerintah daerah dan unsur penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri.ST melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Taryono, S.T., M.P.A., saat ditemui di kantornya menyatakan, untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seperti pemasangan rangka atap baja ringan, panitia diperbolehkan menyubkontrakkan kepada pihak yang kompeten. Baja ringan wajib menggunakan sistem lengkap pabrikan dari perusahaan aplikator resmi, bukan merangkai material batangan sendiri. Hal ini menjamin kekuatan struktur dan dilengkapi laporan teknis rekayasa yang teruji.
Prinsip Hemat dan Efisien Material Didaur Ulang, Sisa Dana Dimanfaatkan
Proyek menerapkan prinsip efisiensi tinggi. Material layak pakai dimanfaatkan yaitu genteng yang masih bagus hanya diturunkan, dicuci, dan dipasang kembali. Penggantian hanya dilakukan pada bagian yang rusak parah. Jika terdapat efisiensi biaya, dana tidak dikembalikan begitu saja, melainkan dialihkan untuk menambah fasilitas lain seperti paving halaman atau pagar melalui mekanisme perubahan pekerjaan. Hasil pelaksanaan tercatat rapi dalam dokumen gambar pelaksanaan sebagai bukti pertanggungjawaban fisik.
Pengawasan Berlapis dan Bebas Pungutan
Keamanan dan kepatuhan dijaga melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, arsitek bersertifikat SKK, serta fasilitator independen dari perguruan tinggi seperti UGM dan kampus lainnya. Laporan pertanggungjawaban dipantau secara berkala dan daring. Penyimpangan langsung ditegur dan ditindak. Seluruh biaya sudah tertampung dalam RAB resmi. Dipastikan tidak ada pungutan sepeser pun kepada siswa atau wali murid. Masyarakat didorong melapor jika menemukan indikasi pungutan liar.
Sumber Anggaran dan Cakupan Wilayah
Dua sumber utama pendanaan yaitu Kementerian Dikdasmen melalui Dinas Pendidikan berbasis data kerusakan di Dapodik, Dapodik adalah sistem pendataan nasional berskala besar yang dikelola oleh kementerian yang membidangi urusan pendidikan, serta Kementerian Sekretariat Negara dengan alur langsung ke sekolah. Nilai proyek bervariasi mulai ratusan juta hingga maksimal Rp1,5 Miliar.
By sgt


