-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menguak Misteri Kewajiban Pajak PT IKN di Rawalo, Bapenda Banyumas Turun Tangan

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T07:44:25Z

 

SabaraneWS.com


Banyumas bertahun-tahun tanpa status operasional dan pajak daerah yang jelas, PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) yang beroperasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya berada di bawah sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan akan memburu seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari korporasi tersebut, mulai dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Langkah tegas ini menunjukkan di tengah polemik panjang terkait kelengkapan perizinan pabrik yang dinilai belum tuntas sepenuhnya.



Bapenda Banyumas: Penelusuran Data pajak daerah Masih Berjalan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, saat ditemui di Pendopo Sipanji, Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa team tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran data mendalam terkait kewajiban perpajakan PT IKN.


Baru saja saya perintahkan kepada rekan-rekan untuk melacak, apakah objek dan subjek pajak di lokasi PT IKN sudah beralih atau belum,” ungkap Sugeng Amin di hadapan awak media.


Sugeng menyatakan, Bapenda belum dapat menarik kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya setoran pajak yang telah masuk ke kas daerah dari perusahaan tersebut. Proses verifikasi data saat ini tengah berjalan paralel dengan status perizinan yang masih diproses oleh instansi yang berwenang.


"Saya tidak bisa menyimpulkan sebelum datanya terverifikasi. Jika sudah ada, akan kami sampaikan ada. Jika belum, akan kami sampaikan belum. Saat ini proses perizinan masih berjalan, dan penegasan kewajiban perpajakan akan mengikuti kelengkapan dokumen yang ada," tambahnya.


*Temuan Lapangan: Bayang-Bayang PBB Warisan Warga dan Eksploitasi Air Bawah Tanah*


Di balik sikap kehati-hatian otoritas pajak daerah, penelusuran investigatif di tingkat akar rumput justru mengungkap sejumlah fakta janggal yang memantik tanda tanya publik besar.


Berdasarkan keterangan pengakuan mantan karyawan PT IKN, aktivitas di dalam area pabrik menyimpan potensi objek pajak yang belum optimal, di antaranya keberadaan 8 titik sumur bor dengan diameter masing-masing 4 inci yang digunakan untuk mendukung operasional harian.


Kecurigaan ini diperkuat oleh pengakuan Ketua RT setempat. Perwakilan warga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat mengunjungi warga lokal yang dulunya melepas tanah mereka. Faktanya, hingga kini, tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas lahan tersebut masih tercatat atas nama masyarakat, bukan atas nama korporasi. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kelambatan atau pengabaian proses balik nama aset (BPHTB) yang seharusnya menjadi kewajiban hukum badan usaha.


Regulasi dan Potensi Pajak Daerah yang Mengikat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), spektrum pajak kabupaten/kota memiliki instrumen yang jelas untuk menggenjot PAD dari sektor industri. Sejumlah pos pajak yang berpotensi mengalir dari aktivitas PT IKN di Desa Losari:


• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Ditetapkan berdasarkan klasifikasi jenis bangunan (permanen, semi-permanen, darurat) serta spesifikasi teknis industri.

• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dikenakan atas pengalihan hak tanah dari masyarakat kepada badan hukum.

• Pajak Air Tanah: Menyoroti temuan operasional 8 titik sumur bor di dalam kawasan pabrik.

• Pajak Reklame: Berlaku jika terdapat papan nama atau atribut korporasi yang melampaui ambang batas ketentuan minimum.

• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Potensi dari fasilitas penyediaan makanan/minuman di lingkungan perusahaan.

Menanggapi batasan keterbukaan, pihak Bapenda mengingatkan bahwa data rinci wajib pajak dilindungi oleh peraturan, Merujuk pada Informasi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 4 serta ketentuan peraturan-undangan perpajakan. Pejabat publik dilarang membuka identitas atau rincian data wajib pajak tanpa izin sah,sehingga nominal pasti kewajiban fiskal PT IKN belum dapat dipublikasikan secara terbuka ke ruang publik saat ini.

Redaksi akan terus mengawali dan menyelidiki secara mendalam guna memastikan transparansi, penegakan hukum tata ruang, serta keadilan fiskal bagi masyarakat Banyumas.

(By Tim Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update