PURWOKERTO – Sikap Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto dalam merespons dugaan kelambatan dan ketidaknetralan penanganan kasus penganiayaan antar-mahasiswa di lingkungan internal kampus akhirnya memicu perhatian publik.
Setelah bungkam terhadap 12 pertanyaan kritis yang diajukan oleh konsorsium sembilan media online nasional, pihak Rektorat UHB melalui Tim Legal Hukum, Maya Ruthiani, memberikan tanggapan resmi melalui sambungan telpon. Namun, jawaban tersebut dinilai enggan menyentuh substansi pokok perkara dan tudingan miring dari pihak keluarga korban.
Mengaku Sudah Sesuai SOP Internal dan Hormati Proses Hukum
Dalam keterangannya kepada awak media, Maya Ruthiani menegaskan bahwa pihak UHB telah menjalankan seluruh langkah penanganan internal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di kampus, serta kooperatif selama proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
"Kami dari UHB sudah melakukan langkah-langkah yang harus kami lakukan terhadap kasus yang terjadi. Permasalahan di kami secara internal, kami memiliki mekanisme sendiri untuk menangani hal tersebut. Kami sama sekali bukan tidak peduli," ujar Maya Ruthiani melalui sambungan telpon.
Terkait proses pidana yang kini memasuki tahap banding oleh Kejaksaan Negeri Banyumas atas vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku, pihak UHB memilih untuk tidak mencampuri urusan peradilan.
"Terhadap proses pidana, tentu saja itu adalah kewenangan aparat penegak hukum ya, kami tidak bisa intervensi. Pihak kampus sudah memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan sebaik-baiknya sesuai kapasitas kami sebagai institusi pendidikan," tambahnya.
Sebut Kampus Tak Memiliki Kewajiban Menjawab Setiap Pertanyaan Media
Menanggapi langkah konsorsium media yang berulangkali meminta klarifikasi atas 12 pertanyaan kritis terkait penegakan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), Tim Legal UHB menyatakan menghormati kerja jurnalistik, namun menolak memberikan tanggapan lebih rinci.
"Kami tentu saja menghormati hak seluruh pers untuk mencari dan memperoleh informasi, namun kami juga tidak serta-merta memiliki kewajiban untuk memberikan wawancara atau menanggapi setiap permintaan konfirmasi. Terhadap permasalahan ini, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut," tegas Maya.
Mengenai keluhan dan kekecewaan orang tua korban “Rina” yang menyebut kampus tidak tegas menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) dan justru mendampingi pelaku, pihak UHB mengklaim telah melakukan komunikasi langsung.
"Kami sudah memanggil, sudah bertemu, dan berkomunikasi langsung. Pada saat itu semua berjalan dengan baik dan saling memahami. Terhadap apapun yang kemudian berkembang di luar, itu sudah di luar kapasitas kami. Sudah cukup sampai di situ," tutupnya.
Kronologi dan Sorotan Konsorsium Media
Pernyataan dari pihak Legal UHB tersebut menjadi jawapan atas rangkaian upaya konfirmasi formal yang dilakukan oleh tim redaksi gabungan (terdiri dari NasionalNews.id, patroli88investigasi.com, Brita Merdeka, Info Jateng News, Jawa Pos Net, Radartelusur News, SabaraneWS.com, Portalindonesia, dan bersuaranews):
• 14 September 2026: Surat konfirmasi tertulis resmi dilayangkan ke Rektorat UHB.
• 8 Oktober 2026: Tim redaksi mendatangi Kampus 1 UHB dan menyerahkan 12 daftar pertanyaan kritis karena Rektor tidak berada di tempat.
• 19 Oktober 2026: Konfirmasi via WhatsApp kepada Rektor didisposisikan ke bagian Legal, dengan alasan penundaan fokus pada persiapan akreditasi kampus (20–24 Oktober 2026).
12 Pertanyaan Kritis yang Tetap Menggantung
Meskipun Tim Legal UHB menyatakan penanganan telah sesuai SOP, 12 poin pertanyaan mendasar yang diajukan konsorsium media hingga kini belum mendapatkan jawaban secara eksplisit, di antaranya:
1. Respons Awal & Evaluasi Keamanan: Penanganan awal Rektorat terhadap korban pasca-insiden di Gedung D (ruang BEM) serta evaluasi SOP keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
2. Keberadaan & Keaktifan Satgas PPKS: Peran riil Satgas PPKS UHB dalam memberikan bantuan medis, psikologis, dan trauma healing bagi korban yang saat ini sedang menyusun tugas akhir (skripsi).
3. Ketegangan Sanksi Etik & Akademik: Alasan Rektorat belum menjatuhkan sanksi akademik tegas (skorsing/DO) terhadap pelaku tindak pidana kekerasan di dalam kampus.
4. Jaminan Perlindungan & Sanksi Hukum: Bentuk jaminan perlindungan bebas intimidasi bagi korban serta kesiapan tim hukum UHB menghadapi potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata terkait dugaan kelalaian pengawasan fasilitas kampus.
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Penerbitan laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial (social control) media massa dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta perlindungan ruang aman di lingkungan perguruan tinggi.
Tim Redaksi Gabungan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Universitas Harapan Bangsa (UHB) apabila ingin menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi lebih lanjut.
(By Tim Redaksi Gabungan)


