Sabaranews
KUNINGAN, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan resmi menetapkan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021-2022.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. mengungkapkan, tersangka berinisial R (66), menjabat sebagai Kepala Desa Paniis aktif, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencapai Rp 530.112.041,83," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., CPHR.
Kasus ini terungkap bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/1/I/RES.3.3./2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jabar tertanggal 8 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan pada 27 Oktober 2026.
Modus untuk Bayar Utang dan Biaya Sekolah
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis menjelaskan modus operandi tersangka.
"Tersangka menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 dan 2022 tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar hutang pribadi dan biaya sekolah anak," jelas Kasat.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan sesuai APBDes yang telah ditetapkan, namun tetap melakukan pencairan anggaran.
Sita Puluhan Dokumen dan Rekening
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita puluhan barang bukti dari 9 orang saksi. Di antaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Ketua BPD Desa Paniis, hingga Direktur Utama PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Barang bukti meliputi Peraturan Desa tentang APBDes 2021-2022, Buku Kas Umum, Surat Permohonan Pencairan (SPP), mutasi dan buku tabungan rekening Bank BJB nomor 0002787369100 dan Bank Perumda BPR Kuningan atas nama Pemdes Paniis, kuitansi bantuan pengamanan sumber air, hingga dokumen Rencana Desain Pembangunan ODTWA dan BUPER Lembah Riung Cipaniis.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar kerugian negara," tegas AKBP Bellen.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kuningan dan penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Kuningan untuk mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.


