Kuningan ( Sabara News ) Aksi penolakan revisi Undang- Undang Penyiaran pers di gedung DPRD Kuningan berjalan tertib dengan pengawalan petugas keamanan dari kepolisian Polres Kuningan dan anggota TNI kodim 0615 Kuningan.30/05/24
Meski sebelumnya sempat tertahan oleh aparat keamanan di gerbang pintu masuk utama dan pintu masuk ke gedung DPRD , akhirnya para pengunjuk rasa diperbolehkan masuk.
" Itupun setelah pengunjuk rasa berorasi bahwa gedung DPRD milik rakyat . Dan anggota dewan sebagai wakil rakyat harus mau menerima para pengunjuk rasa untuk beraspirasi .Kenapa tidak dibolehkan masuk dan kenapa angota dewan harus menghindar ? Lieur sugan " tegas Agus Salam dari aliansi Porwades.
" Keengganan anggota dewan untuk menerima para demontrans dalam menyampaikan aspirasi bukan terjadi kali ini saja. Padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka ." lanjut Agus garuk-garuk bujur.
Kekesalan yang sebelumnya menyelimuti aksi para jurnalis dari berbagai Media itupun akhirnya terobati setelan Pimpinan DPRD partai PKB Ujang Kosasih bersedia ditemui para pengunjuk rasa.
Ada 10 point yang disampaikan perwakilan jurnalis Eli Said menyoal regulasi PERS dan fungsi kelembagaan Dewan Pers .
" Dari 10 poin itu, yang saya tekankan agar DPRD Kuningan mau menyampaikan ke DPR - Ri tentang penolakan Revisi Undang- Undang Penyiaran yang melarang proses investigasi jurnalis dalam pembuktian suatu kasus " jelas Eli.
Arief Rahman wartawan senior di PWI mengaku lucu dengan lagu- lagu an nya DPR RI yang akan meregulasikan larangan investigasi jurnalis. " Banyak kasus-kasus yang pengungkapannya harus dengan melakukan investigasi . Misal kasus trafiking , narkoba , suap , korupsi , uang palsu dan pencucian uang bahkan skandal cinta dan prostitusi , atau kasus kawin paksa " tegas arif bersemangat . " Atau ada apa nih dibalik rencana revisi UU Penyiaran yang melarang investigasi ? Karena takut diinvestigasi media karena terlibat kasus-kasus diatas ? " pungkas Arief menutup pembicaraan dengan suapan pertama nasi dus yang telah disediakan sekretaris DPRD. ( Diri - Obing)