WONOSOBO, //SabaraNews.com – Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo.
- Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas program bantuan sosial agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam proses pengembangan perkara, Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kediaman seorang pendamping PKH berinisial Y di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, serta di rumah MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah. Keduanya diketahui bertugas sebagai pendamping PKH di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan kartu ATM PKH, buku tabungan milik penerima bantuan, sejumlah uang tunai, STNK, BPKB, hingga berbagai dokumen yang kini sedang diteliti lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sebuah benda yang menyerupai pistol. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan status benda tersebut, apakah merupakan replika, softgun, atau jenis lainnya. Penentuan status benda itu akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- KJN memandang langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan penyimpangan bantuan sosial harus diusut secara menyeluruh agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan program pemerintah," tegas KJN.
- KJN juga berharap penyidikan terus berjalan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh. Apabila nantinya ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, KJN mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara optimal hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- KJN menegaskan akan terus mendukung setiap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat, khususnya terhadap program-program bantuan sosial yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat.
(Wida)




