Diduga Lalai SDN 1 Ujungjaya, Bendera Robek Dibiarkan Berkibar

0


SUMEDANG - SabaraNews  -
Bendera Robek Dibiarkan berkibar di Sekolah Dasar Negeri 1 Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Sekolah Dasar Negeri 1 Ujungjaya merupakan institusi pendidikan diduga lalai terhadap simbol negara, Tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Selasa (11/06/2024). Sebagai Institusi Pendidikan SDN Ujungjaya 1 seyogianya memberikan contoh, bukan hanya kepada anak didik tapi masyarakat secara umum.


Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


Tim media Fast Respon menemui Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Ujungjaya Saprudin S.Ag., Rabu (12/06/2024), Kepada Tim media mengakui bahwa dirinya lalai belum sempat menggantinya, nanti Saya minta staf untuk segera menurunkan dan mengganti bendera tersebut, tuturnya.


Lebih lanjut Saprudin menyampaikan bahwa dirinya akan segera perintahkan stafnya untuk menggantikan bendera robek tersebut, tutupnya


Terkait kelalaian tersebut Sekolah Dasar Negeri 1 Ujungjaya diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


(Rahmat - Red) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)