WONOSOBO, //SabaraNews.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH.
- “Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata AKBP Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).
- Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor. Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV terkait dugaan aksi pembegalan.
Saat korban lengah, para pelaku langsung melakukan kekerasan. Korban dibekap dan dibanting, sementara salah satu pelaku menodongkan senjata ke arah kepala korban serta mengancam akan membunuhnya apabila melakukan perlawanan.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Petugas keamanan yang terbangun akibat situasi tersebut sempat dikelabui oleh pelaku. Namun, setelah merasa curiga, petugas keamanan tersebut turut ditodong dan kemudian diikat.
- Para pelaku selanjutnya mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV untuk menghilangkan rekaman yang dapat menjadi barang bukti.
- Akibat aksi tersebut, kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp718 juta.
- Setelah menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan sekaligus membagi hasil kejahatan.
Para pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sebagian barang dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
AKBP Ricky menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya, termasuk melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum mendatangi SPBU.
- “Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar AKBP Ricky.
- Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana serta menyediakan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah melakukan aksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan dan melumpuhkan korban.
Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah aksi.- Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar AKBP Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Hukum pidana.
(Wida)





