-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal Polri Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam dan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota
Kriminal Polri

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam dan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota

Wida
Wida
09 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandung-SabaraNews.Sat Reskrim Polresta Bogor Kota amankan 6 orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan kekerasan (penganiayaan) terhadap anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Aria Surialaga Kel. pasirkuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Hal tersebut diungkapkan pada gelaran Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Drs. Bismo Teguh Prakoso, SH.,S.I.K., MH., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat, Kasi Humas Polresta Bogor Kota beserta wartawan media cetak dan online.

Kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di  Kec. Bogor Barat Kota Bogor, telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau penganiayaan dan atau kepemilikan sajam yang dilakukan Sdr. R I R (17th) warga Kp. Kreteg No 27 Rt. 01/02 Ds. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor dengan cara membacok korban Sdr. M I (16th) warga  Kec. Ciomas Kab. Bogor di bagian kepala.

Sementara Sdr. R A (18th) warga Kel. Loji  Bogor Barat Kota Bogor membacok sdr. P F (18th) warga Kp. Bojongsari Rt. 02/15 Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor dibagian pinggang/pantat sehingga korban luka dan dilarikan ke RSUD Kota Bogor. 

Peranan tersangka lain diantaranya Sdr. C A S (16th)  Kec.Ciomas Kab. Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R A, dan Sdr. M R P (18 th) warga Sindangbarang Selakopi  Kec. Sindangbarang Kota Bogor berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R I R.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pelaku yang membawa senjata tajam di antanyanya, Sdr. R I R alias I membawa Sajam jenis celurit milik Sdr. R S P, dan Sdr. R A alias R wa Celurit miliknya sendiri, Sdr. R S P membawa Sajam jenis Gosir (Gergaji Sisir) miliknya sendiri, Sdr. M S F A (17th) membawa Sajam jenis celurit miliknya sendiri, Sdr. M A F (16 Tahun 8 Bulan) membawa Stik Golf milik Sdr. D dan Sdr. M Z A (18th) membawa Gobang milik Sdr. D. 

Berdasarkan keterangan dari para saksi Sdr. A R, M A A dan J S, setelah dilakukan pemeriksaan motif pelaku melakukan hal tersebut karena ditantang untuk tawuran dengan modus operandi anak yang berkonflik dengan hukum membacok korban menggunakan celurit di bagian kepala dan pantat atau pinggang bagian bawah.

Adapu barang bukti yang diamankan 1 buah celurit tanpa gagang yang digunakan Sdr. R I R membacok Korban Sdr. M I, 1(satu) buah Helm milik Sdr. D yang dipakai Sdr. M R P,         2 unit kendaraan Roda dua jenis Honda Beat dengan Nopol F 4427 FGD dikendarai Sdr. C A S berboncengan dengan Sdr. R A dan  Nopol F 3982 FCO yang dikendarai oleh Sdr. M R P berboncengan dengan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan Sdr. M R P dan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan korban Sdr. P F dan M I, rekaman CCTV di sekitar lokasi, hasil visum, Helm yang dipakai Sdr. C A S dan 3 Buah Handphone milik Sdr. M R P, C A S, dan R I R.

Pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak  dan atau Penganiayaan dan atau Barang siapa Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, senjata tajam.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2  ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun.

Barang siapa membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan, senjata penikam/senjata penusuk tanpa hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan pasal 2 (1) UU No 12 tahun 1951

(Moch Asep)

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jaga Situasi Kondusif, Polsek Jalaksana Intensifkan Patroli Dialogis di Jalur Lingkar Timur

Samuhkng- April 21, 2026 0
Jaga Situasi Kondusif, Polsek Jalaksana Intensifkan Patroli Dialogis di Jalur Lingkar Timur
Kepolisian Sektor Jalaksana terus memperkuat upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Patroli Kegiatan Rutin Yang…

Most Popular

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024

Popular Post

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Popular Categoris

  • FRIC244
  • FRIC - NASIONAL155
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber