Banyumas Purwokerto SabaraNews
Ketua Paguyuban UMKM BST( Bank Street ) Komplek Menara Pandang Terate Jalan Bung Karno Purwokerto, Ardi Siswanto pada hari Kamis malam 01 Mei 2025 lakukan kordinasi dengan Juru Parkir yang tergabung dalam anggota Paguyuban BST.
Maksud atau tujuan dikumpulkannya Juru Parkir BST adalah untuk dilakukan koordinasi antar juru parkir agar dalam menjalankan tugas harus sesuai SOP yang harus dilakukan diantaranya harus selalu memakai rompi parkir,peluit serta lampu penerang penunjuk tempat dan yang terpenting dalam menarik tarif parkir harus sesuai tarif yang sudah ditentukan dan tidak boleh menarik lebih apalagi menyebutkan nominal yang melebihi ketentuan.
Pada kesempatannya Ardi Siswanto selaku ketua Paguyuban BST mengatakan"Kita Paguyuban BST khususnya Juru Parkir dalam menjalankan tugasnya harus sesuai SOP yang sudah ditentukan,saya tidak mau dengar dan lihat seandainya juru parkir ada yang melaksanakan tugasnya tidak sesuai SOP,apalagi kalau ada yang memungut tarif parkir yang melebihi ketentuan yang sudah ditentukan dengan menyebutkan nilai nominal, karena belum lama ada pengunjung yang menyampaikan ke saya telah dipungut tarif parkir Rp 5 ribu yang kata juru parkir katanya sudah menjadi ketentuan pengelola, padahal itu sudah sangat menyalahi dari ketentuan tarif parkir yang sudah ditentukan melalui Perda parkir, dan Alhamdulillah setelah saya cek itu dilakukan oleh juru parkir yang bukan dari anggota Paguyuban BST, akan tetapi saya minta agar kejadian seperti itu jangan sampai terulang lagi,apalagi seandainya itu dilakukan oleh juru parkir BST, tidak akan saya tolerir, marilah kita jaga keamanan dan kenyamanan pengunjung yang ada dikawasan Menara Pandang Terate yang sudah menjadi Ikon Wisata Kota Purwokerto," ungkap Ardi Siswanto
(Sgt/iwk)