*Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan*

0

Cilacap SabaraNews 

Polsek Wanareja melalui unit reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025 di rumah milik korban bernama MJ(46), seorang buruh harian lepas yang tinggal Desa Bantar. Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban dan diberitahu istrinya bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari.


Setelah memeriksa, korban mendapati jendela dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor. 


Unit Reskrim Polsek Wanareja kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai MM (49), seorang residivis Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga turut terlibat dan masih dalam proses penanganan.


"Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban," jelas Kasi Humas Ipda galih.


Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.


Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Wanareja melalui nomor HP 0821-3878-9925 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat

(Humas Polresta Cilacap)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)