Pemuda 21 Tahun Dibekuk Polisi Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Media Sosial

Wida
0


Garut-Sabaranews-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Tersangka ditangkap di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, 1 paket sabu dan 1 paket tembakau sintetis.

Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media social.

“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” kata AKP Usep Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.

Bandung, 20 Agustus 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)