KABUR Karena Takut Penjara, Sopir Truk Maut Tabrak Lari di Kuningan Terancam 6 Tahun Bui

Samuhkng
0

 

 

 KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar, SD AMM (16), di Jalan Baru Lingkar Timur Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana. Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban meninggal dunia setelah motor Yamaha Mio yang dikendarainya tertabrak oleh kendaraan niaga yang kemudian melarikan diri.


Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan analisis cepat Unit Gakkum Satlantas. Setelah mengidentifikasi korban dan menghubungi keluarga, polisi segera fokus pada olah TKP dan pemeriksaan bukti digital. Kunci pengungkapan adalah rekaman CCTV dari beberapa titik yang menunjukkan kendaraan dump truck berwarna kuning dan hijau melintas beriringan, serta keterangan saksi kunci. Berbekal petunjuk ini, polisi melakukan pelacakan hingga ke daerah Kamarang Lebak, Cirebon, yang menjadi lokasi persembunyian pelaku.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah SDR. SL (25), seorang wiraswasta asal Cirebon. Setelah melakukan interogasi, SDR. SL akhirnya mengakui bahwa ia adalah pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Modus operandi pelaku adalah sengaja meninggalkan korban dan melarikan diri karena merasa takut dipenjara, bahkan sempat berupaya memodifikasi truk untuk menghilangkan jejak.


Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya. "Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama kasus tabrak lari yang meninggalkan korban begitu saja. Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Kuningan untuk memberikan keadilan secepat mungkin. Dalam waktu singkat, tim berhasil menggabungkan bukti fisik, digital, dan keterangan saksi hingga pelaku tidak bisa mengelak," ujar AKBP Muhammad Ali Akbar.


Polres Kuningan telah mengamankan barang bukti vital, termasuk dump truck tersangka, motor korban, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Atas tindakannya, Tersangka SDR. SL dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari (ancaman maksimal 3 tahun penjara), ia juga dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 310 Ayat (1) UU LLAJ.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)