KUNINGAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Kuningan menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam untuk melayani kebutuhan dan pengaduan masyarakat.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian kriminal, potensi gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun peristiwa lain yang memerlukan respons cepat dari pihak kepolisian. Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polres Kuningan menyampaikan bahwa kehadiran Call Center 110 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Selain itu, layanan ini menjadi sarana komunikasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat.
Dengan optimalisasi layanan 110, Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.
