KUNINGAN – Polres Kuningan terus memaksimalkan layanan Call Center Polri 110 sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan ini disiapkan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam.
Melalui Call Center 110, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat melaporkan berbagai kejadian, seperti gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga situasi darurat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh petugas yang telah dilatih dan segera diteruskan ke unit atau Polsek terdekat.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa layanan 110 merupakan salah satu sarana penting untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Dengan sistem respon cepat, diharapkan kehadiran polisi di lapangan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta menyampaikan informasi yang jelas dan akurat demi kelancaran penanganan.
