Tanjabtim _ SabaraNews - Hanya 1x24 jam pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia 80 tahun berhasil ditangkap.
Peristiwa kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami lansia 80 tahun JAP AI HWA yang terjadi pada hari raya Idul fitri, Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.30 wib di warung makan milik korban JAP AI HWA yang beralamat di kampung singkep RY.031 RW.004 kec.muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tanggal 21 Maret 2026.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP ADE CANDRA, S.P.,S.I.K. membenarkan terkait penangkapan pencurian dengan kekerasan yang di alami nenek usia 80 tahun nama JAP AI HWA telah berhasil di ungkap pelakunya.
Kronologi kejadian pelaku datang kewarung korban 21 Maret 2026 pukul 06.30 wib , pelaku memesan makanan dan rokok , saat transaksi pembayaran korban meninggalkan pelaku sementara kekamar mandi , dan pelaku mengikuti korban lalu pelaku memukuli korban dengan sepotong kayu tepat di bagian kepala dan tangan
lalu Pelaku mengambil uang dilaci korban sejumlah 1.6 juta kemudian pelaku kabur
Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 di pelabuhan ancol kecamatan nipah panjang kabupaten tanjung jabung timur, pelaku berinisial AS berusia 34 tahun yang bersangkutan dijerat melanggar tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, untuk mempersiapkan, mempermudah, atau menguasai barang curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Kapolres AKBP ADE CANDRA, S.P.,S.I.K. menegaskan komitmen polri (Polres Tanjung Jabung Timur) akan memberikan rasa aman kepada masyarakat kabupaten tanjung jabung timur.
