Kalapas Garut 452 Narapidana Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Disampaikan Langsung Kepada 38 Media

Wida
0


Garut - SabaraNews  -  Rabu 18 Maret 2026, — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Rusdedy, secara langsung menyampaikan kepada 38 media bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 452 narapidana untuk menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.



Penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus penegasan bahwa proses pemberian remisi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



“Benar, kami telah mengusulkan sebanyak 452 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H. Hal ini kami sampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegas Rusdedy.


Ia menjelaskan, dari total 535 narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Garut, sebanyak 450 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara 2 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas pada momentum Hari Raya Idul Fitri.


Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan hak bersyarat yang hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.


“Kami pastikan seluruh proses berjalan ketat, objektif, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk penyimpangan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” ujarnya dengan tegas.


Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan agar lebih disiplin, bertanggung jawab, dan siap kembali ke tengah masyarakat.


“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi kuat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara maksimal,” lanjutnya.


Sementara itu, bagi narapidana yang belum diusulkan menerima remisi, Kalapas menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan agar ke depan dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan.


“Kami dorong seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Sistem ini berjalan adil—yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya, dan yang belum harus berupaya lebih baik lagi,” tambahnya.


Dengan penyampaian langsung kepada 38 media ini, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)