-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal mabes polri Polda Jabar Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
Kriminal mabes polri Polda Jabar

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
Wida
Wida
30 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


POLDA JABAR - SabaraNews -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan tambang hingga penampung emas hasil pemurnian.



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.


“Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya - upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini adalah tambang emas,” ujar Kombes Hendra, Kamis (30/4/2026)


Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.


Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan adanya rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka pertama berinisial M diketahui berperan sebagai penyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas sekaligus melakukan pengolahan awal di rumahnya sendiri.


“Yang bersangkutan menyuplai dan mengolah tanah batuan yang mengandung emas. Dari hasil pengolahan itu menghasilkan jendil sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram setiap kali proses,” katanya


Kombes Wirdhanto menjelaskan, “jendil” merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam mineral lainnya. Material tersebut kemudian dijual kepada tersangka kedua berinisial EM.


“Tersangka EM perannya adalah sebagai pengolah lanjutan. Saudara EM ini berperan sebagai pengolah bahan atau batuan, menampung dan membeli dari Saudara M tadi itu, jendil-jendil tadi itu yang diolah menjadi bullion." ujarnya.


Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal sejak tahun 2005. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan jendil seberat 7,2 gram yang rencananya dibeli dengan harga sekitar Rp8 juta.


Selanjutnya, hasil olahan berupa bullion dijual kepada tersangka ketiga berinisial MNL untuk dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan.


“Saudara MNL ini membeli hasil setengah olahan jendil dari Saudara EM, kemudian diolah dan dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan,” kata Wirdhanto.


MNL diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri. Emas hasil pemurnian dicetak dalam berbagai ukuran mulai dari 25 gram, 50 gram hingga 100 gram.


“Saudara MNL ini, kalau berbicara penjualan emasnya itu dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo,” ungkapnya.


Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap MNL menjual emas batangan kepada ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang berperan sebagai penampung dan penjual emas ilegal.


“HMA ini memiliki kedok penjualan atau bisnis yaitu kios jual beli perhiasan emas dan perak serta barang antik di sebuah pasar di daerah Bogor. Tapi ternyata memang untuk meraup keuntungan yang lebih, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal,” tutur Wirdhanto.


Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta. Polisi menyebut HMA menjual emas berkadar 24 karat atau 99,80 persen dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.


“Untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya,” katanya.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terhadap para tersangka yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi.


Polda Jabar memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.


“Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya,” tegas Wirdhanto.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para penambang.


Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Wida- April 30, 2026 0
Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
POLDA JABAR - SabaraNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di …

Most Popular

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL167
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber