POLDA JABAR - Indramayu - SabaraNews - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan lima orang sekeluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali menyita perhatian publik. Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara Toni RM.
Dalam persidangan tersebut, Priyo menyerahkan langsung berkas pencabutan kuasa kepada majelis hakim. Langkah itu menandai berakhirnya pendampingan hukum Toni RM terhadap dirinya dalam perkara yang tengah berjalan.
Tak hanya mencabut kuasa, Priyo juga menyampaikan pengalihan kuasa hukum kepada Ruslandi untuk mendampinginya pada proses persidangan berikutnya.
Sidang berlangsung dinamis ketika Priyo turut menyinggung sejumlah fakta yang disebut berkaitan dengan rekaman CCTV. Kuasa hukum baru disebut akan mendalami dan membuka lebih jauh temuan tersebut dalam agenda sidang selanjutnya sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan.
Perkembangan terbaru ini dinilai menambah babak baru dalam perkara yang sejak awal menjadi sorotan masyarakat. Pergantian kuasa hukum di tengah proses sidang juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh terdakwa ke depan.
Di sisi lain, pergantian kuasa hukum Priyo menurut Komjen Purn Ito Sumardi, berkaitan dengan sorotan publik terhadap pola pembelaan yang sebelumnya pernah dilakukan Toni RM dalam perkara lain, termasuk kasus Vina Cirebon.
“Dalam perkara tersebut, upaya hukum yang diajukan untuk membatalkan putusan pidana terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak dikabulkan oleh pengadilan,” katanya.
Ia menilai argumentasi yang dibangun lebih banyak bertumpu pada pembentukan opini publik dibandingkan pembuktian hukum berbasis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Pendekatan tersebut kala itu juga mendapat dukungan dari pengacara Farhat Abbas serta beberapa purnawirawan perwira tinggi Polri.
“Namun dalam proses persidangan, majelis hakim tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan,” kata dia, Kamis (21/5/2026)
Sejumlah argumentasi yang diajukan kubu pembela dipatahkan hakim melalui pertimbangan hukum dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, meskipun saat itu persidangan sempat diwarnai tekanan massa dan aksi demonstrasi di sekitar area pengadilan.



