Bobol Atap Toko di Cilimus, Dua Maling Asal Cirebon Diringkus Satreskrim Polres Kuningan

 

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., CPHR., didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, S.E., M.M., di Mapolres Kuningan. Pengungkapan ini menjadi bukti kesiapsiagaan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan para pelaku usaha, Selasa (02/06/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Rizky yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Dusun Pon B, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/13/V/2026/SPKT/POLSEK CILIMUS, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta identifikasi sidik jari di lokasi kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon, yakni Durakman (40) yang bertindak selaku eksekutor pembobolan, dan Aldi Fadilah (20) yang berperan memantau situasi di sekitar toko. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat dengan memanjat dan merusak bagian atap toko. Setelah berhasil masuk, eksekutor langsung menguras isi toko dan memasukkannya ke dalam karung plastik yang sudah disiapkan sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya 390 bungkus rokok berbagai merek hasil curian, sebuah tang potong, golok tanpa gagang, senter, tas ransel, serta dua buah karung plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda berplat nomor palsu E-3724-DN (aslinya B-3277-TRO) beserta STNK-nya yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional para pelaku saat melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Baik Durakman maupun Aldi Fadilah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kepolisian mengimbau para pemilik toko untuk memperketat sistem keamanan guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List