Indramayu,- Sabaranews.com- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu digeledah oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB, hingga pukul 13.00 WIB. Usai melakukan pemeriksaan, tim Kejati terlihat membawa sebuah koper yang diduga berisi sejumlah dokumen penting dari dalam kantor DPRD Indramayu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim Kejati datang dengan membawa surat tugas resmi dan meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Kejati meminta sejumlah dokumen penting yang diperlukan," ujar Dulyono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang menjadi dasar penggeledahan.
Namun, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2022 yang saat ini tengah ditangani Kejati Jawa Barat.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu dengan nilai mencapai Rp.16,8 miliar.
Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan proses penyidikan masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat.
(Didi saputra)



