Sabaranews
Lebak – Laporan yang diajukan LSM GMBI Distrik Lebak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan penyimpangan di PUPR Kabupaten Lebak kini telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut pertama kali disampaikan pada 11 September 2025. Selanjutnya, Kejagung RI mendisposisikan laporan itu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 7 Januari 2026, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lebak pada 5 Februari 2026. Setelah menunggu beberapa bulan, pada 9 Juni 2026 pelapor menerima surat pemberitahuan tertulis bahwa perkara tersebut resmi masuk tahap penyelidikan di lingkup Pidsus Kejari Lebak.
Menanggapi perkembangan ini, jajaran GMBI Distrik Lebak menyampaikan apresiasi atas ditindaklanjutinya aspirasi masyarakat. Namun demikian, mereka juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah memproses laporan ini hingga tahap penyelidikan. Namun kami menekankan agar penanganannya dilakukan dengan serius dan tidak ada permainan. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan hasil yang objektif,” tegas perwakilan GMBI.
Menurutnya, alur proses yang berjalan dari Kejagung RI, Kejati Banten, hingga kini ditangani Kejari Lebak menunjukkan bahwa persoalan yang dilaporkan layak ditelaah lebih lanjut sesuai aturan hukum. GMBI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai, serta berharap Kejari Lebak dapat menunjukkan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lebak telah memberitahukan secara tertulis bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh seksi Pidsus. Bagi GMBI, pengawalan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan terwujudnya penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Lebak.
HKZ


