Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan


INDRAMAYU — SabaraNews - Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan "Paoman Indramayu" yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/06/2026), menjadi momentum krusial bagi pihak keluarga korban dalam upaya mengetuk pintu keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Langkah krusial terjadi saat JPU membacakan Berita Acara Laboratorium Forensik (Labfor) Polri/Sublatfor di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil uji ilmiah tersebut, sampel bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru dinyatakan identik 100% dengan profil DNA korban, Budi, Temuan ini menjadi bukti sains (scientific crime investigation) yang sangat kuat, sekaligus melengkapi rangkaian alat bukti yang telah disusun JPU sepanjang 17 kali persidangan berjalan.

Menanggapi jalannya persidangan, Hery Reang dengan tegas mengingatkan bahwa ruang pengadilan adalah tempat mencari kebenaran hakiki. “HAKIM MENILAI  KEJUJURAN, BUKAN KEBOHONGAN!” seru Hery Reang selepas persidangan.

Pernyataan menohok tersebut menjadi penegasan dari pihak korban bahwa majelis hakim diyakini akan tetap berpijak pada fakta hukum dan kebenaran materiil yang sah, bukan pada narasi-narasi ataupun alibi sepihak yang bertentangan dengan alat bukti di lapangan.

Agenda Sidang Berikutnya , Perkara yang menyedot perhatian publik Indramayu ini akan segera memasuki babak akhir, Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 18 Juni 2026 esok hari, pukul 13.00 WIB, pembuktian bahan baru yang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan JPU tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Majelis Hakim sebelum merumuskan dan menjatuhkan vonis (putusan) akhir kepada terdakwa. (Widaningsih)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List