FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

 


Sabaranews

Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa "Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers? Apakah wartawanya sudah UKW? Kalau medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum UKW, Bapak boleh konsultasi dengan Polsek karena itu bisa masuk ranah pidana."


ucapan tersebut dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai regulasi dan hukum pers di Indonesia.


Polemik tersebut kemudian mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua PWI Bogor Dedy Firdaus yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kekeliruan pribadi anggotanya dan bukan sikap resmi organisasi. PWI Pusat juga menyampaikan bahwa belum mengikuti UKW bukan merupakan tindak pidana, serta menegaskan perlunya membedakan persoalan kompetensi profesi dengan aspek pidana.


Menanggapi persoalan tersebut, Organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat melalui OKK M. Ismail menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan yang dinilai tidak memiliki landasan hukum.


Menurut M. Ismail, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik, terlebih oleh insan pers atau organisasi profesi, harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada opini pribadi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.


"Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Pasal berapa? Undang-undang yang mana yang menyatakan Media belum terverifikasi Dewan Pers ataw wartawan yang belum memiliki UKW dapat Masuk Ranah dipidana atau dipenjara? Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan berdasarkan norma hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas M. Ismail.


Ia menegaskan bahwa payung hukum utama bagi seluruh insan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers, perusahaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Lebih lanjut, M. Ismail menjelaskan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Pers. UKW, menurutnya, merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat wajib yang menentukan seseorang dapat masuk ranah pidana.


Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.


"Bahkan masyarakat umum yang bukan wartawan pun memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, penyampaian narasi yang menyebut seseorang dapat Masuk Ranah pidana ataw dipenjara hanya karena belum mengikuti UKW dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap hukum pers nasional," ujar M. Ismail.


Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan polemik tersebut sebagai momentum memperkuat literasi hukum dan etika profesi.


Menurutnya, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur melalui kompetensi, tetapi juga melalui integritas, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.


"Perbedaan pandangan dalam dunia pers merupakan hal yang wajar. Namun setiap pendapat yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan regulasi yang benar agar tidak menciptakan keresahan maupun disinformasi. Pers harus menjadi pilar edukasi hukum bagi masyarakat, bukan sebaliknya," kata Trisno Magrib.


Senada dengan itu, Humas DPW FRIC Jawa Barat, Suwardi, menilai klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan Ketua PWI merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.


Namun demikian, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.


"Kami mengajak seluruh elemen pers untuk menjaga marwah profesi dengan mengedepankan kecermatan dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suwardi.


FRIC Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List