Sekjen DPP FRIC dan Ketua DPC FRIC Sumedang Pantau Dugaan Aktivitas BBM Ilegal di Wilayah Sumedang, Minta APH Bertindak Tegas



SUMEDANG, //sabaranews.com 31 Juli 2016
- Maraknya dugaan aktivitas distribusi dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening A.Md, bersama Ketua DPC FRIC Kabupaten Sumedang, M. A. Rahmat Setiawan, menyatakan akan melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi secara mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut.

  • Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi kerugian negara, keselamatan masyarakat, serta upaya mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan.

H. Deden Hardening A.Md menegaskan, apabila benar terdapat praktik penimbunan, pengoplosan, pengangkutan tanpa izin, maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


  • > "BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berdampak pada kerugian negara, merusak tata niaga migas, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti yang sah tanpa pandang bulu," tegas H. Deden Hardening.

Senada dengan itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Sumedang, M. A. Rahmat Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

  • > "FRIC bersama tim investigasi akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak akan menyebut nama individu maupun badan usaha sebelum ada fakta, bukti, dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Tujuan kami adalah membantu pengawasan sosial demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pemerintah juga telah lama menginstruksikan pemberantasan praktik penyelundupan, penimbunan, pengoplosan, dan penyalahgunaan distribusi BBM karena dinilai merugikan negara dan masyarakat. 


  • Data penegakan hukum menunjukkan bahwa kejahatan di sektor migas masih menjadi perhatian nasional. Sepanjang 2026, Polri mencatat ratusan kasus kejahatan migas dengan ratusan pelaku yang telah diproses hukum, termasuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sabaranews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sabaranews juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan tetap berimbang, profesional, dan mengedepankan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List