Merah Putih Jangan Hanya Berkibar Saat Agustus, Nasionalisme Harus Hidup Sepanjang Waktu

 


Sabaranews

OPINI - Setiap bulan Agustus, pemandangan Bendera Merah Putih yang berkibar di rumah-rumah, kantor pemerintahan, sekolah, pusat perbelanjaan hingga tempat usaha menjadi simbol semangat kemerdekaan yang membanggakan. Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan adalah, apakah semangat nasionalisme hanya hadir ketika bulan Agustus tiba?


Negara telah mengatur dengan tegas bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Amanat ini diperkuat oleh Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Sayangnya, masih ditemukan sebagian masyarakat yang mengabaikan kewajiban tersebut. Tidak sedikit rumah, toko, perusahaan, bahkan kantor yang lalai mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Ironisnya, sebagian baru memasang bendera setelah adanya imbauan dari aparat atau karena khawatir mendapat sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan nasionalisme masih perlu terus ditumbuhkan.


Namun kritik tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat. Pejabat publik dan penyelenggara negara juga harus berani bercermin. Jangan sampai rakyat diwajibkan menghormati simbol negara, sementara sebagian pejabat justru belum sepenuhnya menunjukkan penghormatan terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.


Nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui pemasangan bendera, upacara, maupun pidato-pidato kebangsaan. Nasionalisme sejati tercermin dalam pelayanan publik yang jujur, transparan, cepat, bebas pungutan liar, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Akan menjadi ironi apabila rakyat diminta mencintai Merah Putih, tetapi masih dihadapkan pada pelayanan birokrasi yang berbelit, penyalahgunaan kewenangan, praktik korupsi, sampai ketidakadilan hukum.


Kritik ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah atau institusi negara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar para pemegang amanah mampu menjadi teladan. Jabatan publik adalah amanah konstitusi. Oleh karena itu, setiap pejabat semestinya membuktikan kecintaannya kepada Indonesia melalui integritas, keberpihakan kepada rakyat, serta kesungguhan dalam menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.


Pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan seluruh institusi juga hendaknya tidak hanya aktif mengeluarkan imbauan menjelang 17 Agustus. Edukasi tentang penghormatan terhadap simbol negara harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan lingkungan keluarga. Kesadaran hukum akan tumbuh lebih kuat apabila dibangun dengan keteladanan, bukan semata-mata dengan instruksi.


Lebih dari itu, nasionalisme tidak boleh berhenti pada tindakan memasang bendera. Mengibarkan Merah Putih tetapi masih melakukan korupsi, menyebarkan hoaks, memecah belah persatuan, menyalahgunakan jabatan, atau mengabaikan kepentingan rakyat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan. Menghormati bendera harus diwujudkan melalui perilaku yang menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, gotong royong, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.


Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa kewajiban mengibarkan bendera bukanlah beban, melainkan kehormatan. Sang Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengibarkannya berarti menghormati sejarah, menjaga identitas nasional, serta memperkuat persatuan bangsa di tengah berbagai tantangan.


Momentum 17 Agustus hendaknya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan, tetapi amanah yang harus dijaga bersama. Jangan sampai Merah Putih hanya berkibar megah di tiang bendera, sementara nilai keadilan, kejujuran, pelayanan kepada rakyat, dan semangat pengabdian justru semakin memudar. Rakyat berkewajiban menaati hukum, sementara pejabat berkewajiban memberikan teladan. Keduanya adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun Indonesia yang maju dan bermartabat.


Mari jadikan pengibaran Sang Merah Putih bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi simbol nyata kecintaan kepada Indonesia. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mengibarkan benderanya, melainkan bangsa yang mampu mengamalkan nilai-nilai perjuangan para pendirinya dalam kehidupan sehari-hari.


Dasar Hukum

Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mewajibkan pengibaran Bendera Negara pada setiap tanggal 17 Agustus.

Pasal 24 dan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur larangan serta sanksi terhadap perbuatan yang menodai atau menghina Bendera Negara.


Mengibarkan Sang Merah Putih adalah kewajiban hukum. Menghormati maknanya adalah kewajiban moral. Namun, nasionalisme akan kehilangan arti apabila rakyat hanya diminta patuh, sementara para pemimpin tidak memberikan teladan. Kemerdekaan sejati lahir ketika rakyat taat kepada hukum dan pejabat setia mengabdi kepada kepentingan rakyat.


Trisno

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List