Banyumas– Seorang pria berinisial G (45), warga Kabupaten Banjarnegara, diamankan warga setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Sementara itu, empat terduga lainnya masih dalam pencarian petugas.
Peristiwa diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 02.15 WIB dini hari.
Di sebuah rumah warga di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Korban adalah Nislam, pemilik rumah. Terduga yang diamankan berinisial G (45). Empat terduga lainnya berinisial S, H, D, dan SD.
Motif diduga untuk menguasai barang milik korban. Modus diduga dengan menjebol tembok belakang rumah dan merusak pintu.
Kronologi bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari ruang keluarga. Saat memeriksa melalui jendela, korban melihat seorang laki-laki berlari meninggalkan rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Warga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial G sebelum diserahkan kepada personel Polsek Sumbang, Polresta Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh lima orang. Dalam menjalankan aksinya, para terduga diduga menggunakan obeng untuk merusak pintu. Barang yang diduga diambil berupa satu buah kunci kontak mobil pikap beserta STNK kendaraan Suzuki ST150 Pick Up.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng minus bergagang merah, sarung tangan, pakaian, dan sabuk yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat respons cepat warga.
“Keberhasilan mengamankan salah satu terduga tidak lepas dari kepedulian dan respons cepat masyarakat. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat terduga lainnya,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, terduga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(By PID Polresta Banyumas)


