-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GERAK CEPAT! Tak Sampai Satu Jam, Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor di Purwokerto Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T11:11:11Z
 
Barang Bukti


*BANYUMAS, http://SabaraneWS.com* – Respon cepat Polresta Banyumas patut diapresiasi. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, berhasil diungkap kurang dari satu jam setelah kejadian.


Seorang pria berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas bersama warga di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Sabtu (3/10/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi bermula saat korban Saiful Rokhman memarkir sepeda motor Yamaha Vega merah miliknya di halaman rumah di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk, sekitar pukul 06.00 WIB dengan kunci kontak masih menggantung.


“Pukul 06.30 WIB korban mendengar suara standar motor diangkat. Saat dicek keluar, motor sudah hilang,” terang Kapolresta.


Korban kemudian mendapat informasi dari saksi bernama Aji yang melihat seorang laki-laki berjaket jumper hitam membawa kabur motor tersebut. Laporan pun diteruskan ke Polsek Purwokerto Selatan. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.


Mendapat laporan, personel Polsek Purwokerto Selatan langsung olah TKP dan melakukan pengejaran. Sekitar pukul 07.00 WIB, informasi keberadaan pelaku di Karangrau Sokaraja berhasil didapat.


Tanpa buang waktu, petugas bersama warga bergerak dan berhasil mengamankan IS beserta barang bukti.


“Dari tangan pelaku kami amankan 1 unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, dan 1 helm warna hitam merek GM,” jelasnya.


Kapolresta mengapresiasi sinergi cepat antara masyarakat dan anggotanya.


“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons anggota sangat membantu pengungkapan. Kami imbau warga jangan meninggalkan kunci kendaraan menggantung di motor, meski parkir di halaman rumah sendiri,” tegas Kombes Petrus.


Saat ini pelaku IS diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


*Penulis: Tim SabaraneWS*

Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas

×
Berita Terbaru Update