-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Operasi Antik Bulan Oktober 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T04:51:16Z


Sabaranews

KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana terkait narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik pada bulan Oktober 2026.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H.  


Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, dari 9 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan 3 perempuan. Mirisnya, 3 orang diantaranya merupakan residivis.


Rincian Perkara:

Sembilan kasus yang diungkap meliputi:

a. Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu: 5 Kasus

b. Tindak Pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis: 1 Kasus

c. Tindak Pidana Obat Keras/Bebas Terbatas (OKT): 1 Kasus

d. Tindak Pidana Ringan (Tipiring Miras): 2 Kasus


Ke sembilan TKP tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Kuningan, yakni:

Kecamatan Kuningan 3 kasus, Cigugur 1 kasus, Cilimus 2 kasus, Mandirancan 1 kasus, Jalaksana 1 kasus, dan Lebakwangi 1 kasus.


Barang Bukti yang Diamankan:

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

a. Narkotika jenis Sabu: 10 paket dengan berat kotor 67,48 gram, jika diuangkan senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

b. Narkotika jenis Tembakau Sintetis: 2 paket dengan berat kotor 9,42 gram.

c. Obat Keras/Bebas Terbatas: 1.585 butir dari berbagai jenis.

d. Minuman Beralkohol: 1.708 botol.


Modus Operandi:

Para pelaku menjalankan aksinya dengan dua cara, yaitu sistem tempel (map/peta) dan dengan cara bertemu secara langsung atau Cash On Delivery (COD).


Pasal yang Dilanggar:

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

• Sabu: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. • Tembakau Sintetis: Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. • OKT: Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 thn 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. • Tipiring Miras: Pasal 9 Ayat (1) Huruf M Perda Kab. Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, ancaman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000. 

Tercatat, sepanjang Januari - Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 57 Laporan Polisi (LP) dengan 84 Tersangka. Dengan rincian, sudah P21 sebanyak 39 LP dengan 50 tersangka, Restorative Justice (RJ) 2 LP dengan 3 tersangka, dan masih dalam proses penyidikan 16 LP dengan 31 tersangka.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.

×
Berita Terbaru Update