-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Polda Jateng *Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Melibatkan Oknum Guru*
Polda Jateng

*Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Melibatkan Oknum Guru*

Sigit Purnomo/Bisma
Sigit Purnomo/Bisma
24 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


*Cilacap SabaraNews, 24 Maret 2025*  

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Senin (24/3/2025).  


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus telah ditindaklanjuti dan pelaku telah ditangkap.  


**Kasus Pertama** melibatkan tersangka berinisial DZ (29 tahun) di Kecamatan Cimanggu. "Pada 11 Maret 2025, kami menerima laporan warga mengenai mobil mencurigakan. Saat dicek, ditemukan korban dan tersangka di dalamnya," ujar Ruruh.  


**Kasus Kedua** lebih mengejutkan karena pelakunya adalah seorang guru berinisial S (56 tahun) di Cilacap Utara. "Pelaku memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi cabul. Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari, lalu pelaku memegang alat kelamin korban. Modus serupa juga dilakukan terhadap dua korban lain di TKP berbeda," jelasnya.  


Konferensi pers ini turut dihadiri Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., yang mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap. "Saya pernah menerima aduan masyarakat via Instagram terkait kasus ini, dan langsung direspons Kapolres. Kami sangat menghargai tindakan cepat ini," kata Ammy.  


Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena status S sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari vonis hakim.  


Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya.

(Humas Polresta Cilacap sgt)

Via Polda Jateng
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Dukung Aksi Penyampaian Pendapat Saat May Day, Berlangsung Aman dan Damai

Wida- April 26, 2026 0
Polisi Dukung Aksi Penyampaian Pendapat Saat May Day, Berlangsung Aman dan Damai
POLDA JABAR - SabaraNews - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan dukungannya terhada…

Most Popular

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024

Popular Post

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Popular Categoris

  • FRIC245
  • FRIC - NASIONAL162
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber