Sabaranesw.
Polres Kuningan Polsek Ciwaru– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban, Kanit Binmas Polsek Ciwaru bersama anggota Reskrim melaksanakan kegiatan penempelan selembaran himbauan layanan Call Center 110 di sejumlah pertokoan di wilayah hukum Polsek Ciwaru, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif Polsek Ciwaru untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas gratis dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai tindak kriminal, gangguan ketertiban, maupun peristiwa mencurigakan secara cepat.
“Kami berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan 110 ini. Ini adalah bentuk pelayanan Polri yang cepat dan responsif terhadap pengaduan dari masyarakat,” ujar Kanit Binmas Polsek Ciwaru di sela kegiatan.
Selembaran berisi informasi layanan 110 tersebut ditempel di lokasi strategis seperti pintu masuk toko, papan pengumuman, dan tempat umum lainnya agar mudah dilihat oleh warga.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, serta tercipta sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciwaru.
Polsek Ciwaru juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan Kamtibmas yang terjadi di sekitarnya, serta tetap menjaga kerukunan antar warga.
Trisno