*Modus Nongkrong Berujung Penjara, Seorang Pemuda Diamankan Polresta Cilacap Setelah Ketahuan Mencuri HP*

0

Biro SabaraneWS.com Jateng

Cilacap – Polresta Cilacap melalui Unit Reskrim Polsek Sidareja menangkap seorang pemuda berinisial SD (18) atas kasus pencurian dua unit handphone di sebuah konter di Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap. Barang bukti berupa 2 Handphone berhasil diamankan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Pelaku di tangkap pada Selasa (16/09/2025)


Kapolsek Sidareja melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menceritakan bahwa kejadian berawal ketika pelaku datang ke konter milik korban. Melihat tas berisi ponsel dalam kondisi resleting terbuka, pelaku kemudian mengambil dua unit handphone dan menyimpannya. Aksi ini baru diketahui korban keesokan harinya saat melakukan pengecekan barang dagangan dan menyadari bahwa handphonenya kurang 2.


“Barang bukti berhasil kami amankan berupa dua unit ponsel, dan tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” ujar galih.


Pemeriksaan polisi mengungkap pelaku dan korban sebelumnya berteman. Pelaku kerap nongkrong di konter korban sehingga memiliki kesempatan melakukan aksinya. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan pihak kepolisian terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan.


“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa dilakukan orang terdekat. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada menjaga barang berharganya dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ungkapnya.


Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

By Hum Pol Clp

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)