Pencemaran Lingkungan Polusi Udara Oleh Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Sabara news.com
Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada Jum'at, 29 Agustus 2025, setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. "Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya," ujarnya. Namun, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.ST melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat," jelas Sugiri.
Ia menambahkan, jadi, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)?. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.
Dihari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.
Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. "Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.
Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.
Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global. Dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dimana penduduk yang tinggal di sekitar juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.
PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.
Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.
Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk.
(Team)