Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

Wida
0


Polda Jawa Barat - SabaraNews - mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam peracikan bom molotov, penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2–3 September 2025. 


“Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif. 

Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bernada ujaran kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan. 

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra.

Bandung 4 September 2025 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)