Kota Jambi - SabaraNews - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 477 UU No 01 Tahun 2023 KUHPidana
Kapolsek Jambi Timur AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi menyampaikan pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / POLSEK JAMBI TIMUR / POLRESTA JAMBI / POLDA JAMBI tanggal 21 Februari 2026, pelapor a.n. JN menindak lanjuti kasus pencurian di TKP rumah Kontrakan Bedeng Korban tepatnya Jl. Guntur Rt. 05 Kel. Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Kejadian hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib. dan Unit Reskrim Jambi Timur berhasil tangkap
Tersangka AS kelahiran tahun 1998 Alamat KTP Lorong Buntu Bagan Deli Rw. 01 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.
Selain pelaku juga berhasil diamankan Barang bukti yang diamankan
1 (satu) Buah Dompet Emas warna Merah, 1 (satu) Buah Gelang Emas, 2 (dua) Buah Cincin Emas, 1 (satu) Unit Handphone Realme warna Biru, 1 (satu) Buah Pinset warna Silver yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban, 2 (dua) Buah Kain Lap sebagai alat bantu digunakan pelaku untuk memanjat tembok belakang rumah korban.
Kanit menjelaskan Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 korban yang sedang tertidur di kontrakan bedeng miliknya yang berada di Jl. Guntur Rt. 05 Kel. Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi, lebih kurang sekira pukul 03.30 Wib korban bangun dan hendak minum ke dapur namun pada saat itu korban melihat jendela belakang rumahnya miliknya telah terbuka lalu korban mengecek ke bagian kamar mandi dan melihat 1 ( Satu ) Buah Tas warna Hitam miliknya telah berada diatas Mesin Cuci, Setelah itu korban langsung mengecek isi tas miliknya tersebut namun tidak menemukan perhiasan Emas / hilang Emas dan Uang Tunai yang sebelumnya ada didalam tas tersebut.
Sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian +- Rp. 47.000.000 ( Empat Puluh Tujuh Juta Rupia ) dan melaporkan kejadian yang baru dialaminya tersebut ke Polsek Jambi Timur guna proses lebih Lanjut.
Awalnya sekira pukul 05.00 Wib korban membuat laporan di Polsek Jambi Timur dan Piket Reskrim beserta Piket Patroli langsung dan datangi TKP, lalu melakukan Olah TKP, stelah itu dari hasil penyelidikan, dan keterangan saksi saksi yang ada di TKP bahwa adanya dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai dan laki laki tersebut baru mengontrak diseputaran TKP tersebut sehingga personil langsung mendatangi secara persuasif kerumah AS yang di Duga Pelaku, Pada saat dilakukan pengecekan terhadap rumah AS yang di duga pelaku Pers unit reskrim dengan di saksikan warga setempat ( RT ) Pers unit reskrim Menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna Merah yang berisikan perhiasan 2 ( Dua ) Cicin Emas dan 1 ( satu ) gelang tangan emas.
Menurut keterangan dari korban bahwa barang perhiasan yang di temukan di rumah diduga pelaku, perhiasan cicin dan gelang emas tersebut benar barang milik Korban. Dan dari hasil penyelidikan dilapangan personil lalu mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku AS dan hasil dari introgasi terhadap diduga pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatanya sudah masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban.
Selanjutnya Unit Reskri Polsek Jambi Timur Membawa dan Mengamakan pelaku Ke Polsek Jambi Timur Guna proses libih lanjut." ungkap Iptu Rudi
(penulis : Dody)
