-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal mabes polri Polda Jabar Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kertajati, Ratusan Butir Pil Disita
Kriminal mabes polri Polda Jabar

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kertajati, Ratusan Butir Pil Disita

Wida
Wida
23 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


POLDA JABAR - SabaraNews - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat- obatan terlarang. Seorang pria berinisial W alias Kancit (36), warga Desa Mekarmulya, diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

‎

‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasikan dalam penangkapan tersebut Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, pada Selasa sore (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

‎

‎"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka W alias Kancit," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (23/4/2026)

‎

‎Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 253 butir obat jenis pil Tramadol, 77 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, satu buah box plastik, serta satu unit handphone merk Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎

‎"Barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Pelaku secara sengaja mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan medis," tegas Kapolres.

‎

‎Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎

‎

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

Samuhkng- April 23, 2026 0
Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang
Kuningan - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan C…

Most Popular

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Popular Categoris

  • FRIC244
  • FRIC - NASIONAL158
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber