-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

Samuhkng
Samuhkng
23 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kuningan - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi di aliran sungai Cikondang pada Minggu sore, 19 April 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial WS (20) di wilayah Bekasi pada Selasa, 21 April 2026, saat yang bersangkutan hendak melarikan diri menggunakan mobil travel.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tersangka WS diduga sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena merasa malu dan takut kelahirannya diketahui orang lain. Tersangka mengaku melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah ember hitam untuk dibuang ke sungai. Berdasarkan keterangan awal, tersangka yang berstatus janda ini menjalin hubungan dengan seorang pria saat bekerja sebagai penjaga warung kopi di daerah Bekasi.


Keterangan dari dokter forensik memberikan fakta yang cukup mengejutkan, di mana bayi tersebut diperkirakan lahir dalam keadaan hidup karena paru-parunya menunjukkan tanda-tanda sudah pernah bernafas. Usia kandungan bayi tersebut diperkirakan sudah mencapai lebih dari sembilan bulan jika dilihat dari kondisi fisik kuku bayi, meski tersangka mengeklaim kandungannya baru berusia enam bulan. Hal ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan atau pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tersebut.


Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, antara lain satu buah ember hitam, gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nantinya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tersangka WS kini terancam pidana berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatan merampas nyawa anaknya sendiri. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian tragis serupa di masa mendatang.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

Samuhkng- April 23, 2026 0
Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang
Kuningan - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan C…

Most Popular

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Popular Categoris

  • FRIC244
  • FRIC - NASIONAL158
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber