Kuasa Hukum Teguh Riyanto Apresiasi Kinerja Polres Sragen dan Subdenpom, Soroti Dugaan Kekerasan oleh Oknum TNI

 


Sabaranews

SRAGEN – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas respons serta penanganan laporan hukum yang diajukan kliennya terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.


Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai proses pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) berjalan secara profesional dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta-fakta hukum yang dimiliki.


Menurut Rikha, jajaran Polres Sragen, mulai dari Kapolres, Satreskrim hingga para penyidik, telah menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis serta membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang mencari keadilan.


“Kami mengapresiasi Polres Sragen yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi klien kami. Proses pemeriksaan berlangsung dengan baik dan mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang apa pun,” ujarnya.


Selain kepada Polres Sragen, apresiasi juga diberikan kepada Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen Kapten Cpm Saryanto, S.Sos., beserta jajaran penyidik yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang dilaporkan oleh Teguh Riyanto.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang menurut keterangan pelapor melibatkan sejumlah oknum anggota TNI yang diduga berasal dari beberapa satuan di wilayah Sragen. Namun demikian, Tim Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Rikha menyatakan pihaknya percaya proses hukum yang sedang berjalan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.


Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum mengecam segala bentuk tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Teguh Riyanto, dirinya mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga berupa perusakan, pendatanganan secara paksa ke rumah, penganiayaan, pemborgolan, hingga pemukulan berulang oleh sejumlah oknum.


Meski demikian, kuasa hukum menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.


“Apabila nantinya seluruh dugaan tersebut terbukti, maka tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi,” tegas Rikha.


Tim Kuasa Hukum juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu.


Meski mengawal proses hukum yang berjalan, pihak kuasa hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


“Kami tidak mencari konflik maupun sensasi. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak klien kami sebagai warga negara. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.


Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List