*PURWOKERTO – Kasus dugaan pembangkangan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) terhadap segel Pemerintah Kabupaten Banyumas memasuki babak baru dan lebih serius. Bupati Banyumas sampai murka!
Setelah temuan Tim Redaksi pada *Rabu, 24 September 2026 pukul 20.30 WIB* bahwa pabrik hebel di Losari, Rawalo masih berasap dan berdebu meski sudah dipasangi spanduk _"OPERASIONAL PABRIK DITUTUP SEMENTARA"_, Bupati Banyumas *Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M.* akhirnya angkat bicara keras.
Ditemui di kediamannya di Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur pada *Kamis, 25 September 2026 pukul 12:13 WIB*, Bupati dengan nada tinggi menegaskan:
*Pernyataan Kunci Bupati Sadewo:*
1. Bupati meminta masyarakat dan media untuk *"Tolong bantu viralkan"* temuan tersebut.
2. Bupati mengungkap bahwa sebelumnya sudah ada *pelanggaran produksi pertama pasca penutupan* pada 21 Agustus 2026, dan Pemkab sudah meminta untuk dibuatkan Berita Acara Pelanggaran.
3. Maka temuan pada 24 September malam adalah *PELANGGARAN KEDUA.*
4. Bupati menegaskan dengan tegas: *"Ini sudah pidana."*
Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa apa yang terjadi bukan kekhilafan, tapi diduga kesengajaan yang berulang dan menantang wibawa pemerintah.
*Kronologi Pembangkangan PT IKN:*
- *23 Juli 2026:* Surat Peringatan Pertama dan Terakhir dari Pemkab Banyumas.
- *21 Agustus 2026:* Penutupan resmi karena pelanggaran PKKPR (lahan eksisting 40.000 m2 vs izin hanya 24.485 m2).
- *Awal September 2026:* Diduga terjadi produksi pertama pasca penutupan.
- *24 September 2026 pukul 20:24-20:30 WIB:* Tim Redaksi kembali mendokumentasikan mesin masih berasap, lampu pabrik menyala terang, ruangan berdebu (bukti foto & video terlampir). *Ini adalah pelanggaran kedua.*
*Dasar Hukum Pidana:*
Membuka segel dan melanjutkan kegiatan usaha yang telah dihentikan pemerintah melanggar:
- *Pasal 232 KUHP* tentang merusak / membuka segel resmi pemerintah, ancaman pidana penjara.
- *Pasal 355 PP No 28 Tahun 2025* tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Potensi pidana lingkungan jika terbukti menimbulkan pencemaran debu yang dikeluhkan warga.
Kami mendesak Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menyegel kembali, tapi langsung proses pidana sesuai arahan tegas Bupati Banyumas.
Bupati sudah minta diviralkan. Mari kita kawal bersama!
*By Tim Redaksi*


