-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tugu Bola Dunia Berubah Jadi Tugu Kuda, FORMASI: Jika Nomenklatur Tak Bisa Dibuktikan, Legalitasnya Harus Dipertanyakan

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T06:32:54Z

 


Sabaranews

KUNINGAN, 5 September 2026 — Perubahan Tugu Bola Dunia atau Tugu “Kuningan Bangkit” di Jalan Ir. Soekarno menjadi Tugu Patung Kuda kembali menuai sorotan. Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka secara terang seluruh dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut, terutama terkait nomenklatur kegiatan dan sumber anggarannya.


Ketua FORMASI Kuningan, Manap Suharnap, menilai persoalan tugu tidak semestinya berhenti pada alasan penataan kawasan, estetika, maupun perubahan ikon daerah. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan nomenklatur kegiatan, dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, serta perubahan pekerjaan yang sah.


«“Kami minta pemerintah buka dari awal. Desain awalnya apa, nomenklaturnya apa, RAB-nya apa, pagunya berapa, rekening belanjanya apa, kemudian kapan desain itu berubah menjadi Tugu Kuda, siapa yang mengubah, atas dasar apa dan dokumen persetujuannya apa,” kata Manap.»



Jangan campuradukkan pagu, kontrak dan rekening


FORMASI juga meminta pemerintah tidak menyederhanakan informasi anggaran dengan hanya menyebut satu angka. Sebab, pagu anggaran, nilai kontrak, kode rekening dan realisasi pembayaran merupakan hal yang berbeda.


Pagu merupakan batas maksimal anggaran yang dialokasikan dalam dokumen anggaran. Pagu tidak otomatis berarti seluruh jumlah tersebut telah dibelanjakan.


Sementara nilai kontrak merupakan nilai pekerjaan yang disepakati dengan penyedia. Nilai tersebut dapat berbeda dengan pagu.


Adapun kode atau rekening belanja merupakan nomenklatur administrasi tempat suatu belanja dianggarkan. Kode rekening bukan berarti jumlah uang yang dibelanjakan.


Sedangkan realisasi merupakan jumlah yang benar-benar dibayarkan atau dibukukan dalam pelaksanaan kegiatan.


Karena itu, munculnya angka sekitar Rp200 juta juga menurut FORMASI harus dijelaskan secara spesifik.


Angka tersebut jangan langsung disebut sebagai “biaya pembangunan Tugu Kuda” sebelum pemerintah menunjukkan dokumen yang membuktikan apakah Rp200 juta itu merupakan pagu, nilai kontrak, atau realisasi.


Informasi mengenai dokumen penataan Tugu Bola Dunia tahun anggaran 2026 sebelumnya diberitakan mencantumkan pagu sekitar Rp200 juta melalui DPA DPUTR Kabupaten Kuningan. Namun, angka pagu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan berapa nilai kontrak maupun berapa uang yang akhirnya benar-benar dibayarkan.


“Ini harus dibuka satu per satu. Jangan sampai publik melihat angka Rp200 juta kemudian menganggap itulah uang yang sudah dihabiskan untuk Tugu Kuda. Pagu, kontrak dan realisasi itu tiga hal yang berbeda. Kode rekening juga bukan nilai anggaran,” tegas Manap.


Dari “Bangkit” menjadi “Melesat”


FORMASI juga mempertanyakan perubahan identitas yang melekat pada tugu.


Sebelumnya, kawasan tersebut dikenal dengan Tugu Bola Dunia atau Tugu “Kuningan Bangkit”. Kini konsep yang ditampilkan berubah menjadi Tugu Patung Kuda dengan slogan “Kuningan Melesat”.


Perubahan tersebut dinilai bukan sekadar pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan fisik.


“Kalau hanya memperbaiki, kenapa bentuknya berubah total? Kalau hanya menata, kenapa identitas dan slogannya ikut berubah? Tulisan ‘Bangkit’ berubah menjadi ‘Melesat’. Ini faktanya,” ujar Manap.


Menurutnya, perubahan simbol, bentuk dan konsep harus dapat ditelusuri dalam dokumen administrasi proyek.


“Jangan mengatakan ini hanya memperbaiki tugu lama kalau kenyataannya bentuk dan identitasnya berubah. Publik berhak bertanya, sebenarnya proyek ini sejak awal untuk memperbaiki atau memang untuk mengganti identitas tugu?” katanya.


Jika nomenklatur tak sesuai, harus diperiksa


Manap menegaskan, FORMASI tidak sedang mempermasalahkan pilihan patung kuda sebagai ikon semata. Yang dipersoalkan adalah kesesuaian antara rencana, nomenklatur, anggaran dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.


Jika nomenklatur awal ternyata hanya berupa penataan atau perbaikan Tugu Bola Dunia, sementara pelaksanaan akhirnya berubah menjadi pembongkaran dan pembangunan bentuk baru, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar perubahan tersebut.


Mulai dari desain awal dan desain akhir, RAB, DPA, dokumen pengadaan, kontrak, hingga apabila ada, dokumen perubahan pekerjaan atau addendum.


“Kalau memang ada perubahan pekerjaan, tunjukkan dasar perubahannya. Kapan dilakukan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, apa pertimbangannya, dan apakah perubahan itu masih berada dalam koridor kontrak serta ketentuan pengadaan,” kata Manap.


Menurut dia, apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka status administrasi dan legalitas pekerjaan patut dipertanyakan dan perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.


“Jangan buru-buru menyebut bangunan ini ilegal. Tetapi kalau dasar nomenklatur, penganggaran dan perubahan pekerjaannya tidak bisa dibuktikan, tentu tidak bisa begitu saja dianggap semuanya sudah sah. Harus ada pemeriksaan,” tegasnya.


Jika ingin patung kuda, tak perlu menghapus sejarah


FORMASI berpandangan, pembangunan ikon baru sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghilangkan ikon yang sudah ada.


Jika pemerintah menganggap patung kuda lebih merepresentasikan identitas Kuningan, patung tersebut dapat dibangun di lokasi lain yang sesuai dengan konsep tata ruang.


Sementara Tugu Bola Dunia dapat dipertahankan dan ditata kembali agar lebih representatif.


“Kalau mau membuat patung kuda, silakan. Tetapi tidak harus dengan menghapus sejarah. Tugu lama bisa diperbaiki, dipercantik dan ditata tanpa menghilangkan bentuk serta nilai historisnya,” ujar Manap.


Ia menilai pembangunan daerah seharusnya tidak selalu berarti mengganti seluruh simbol yang telah ada setiap kali terjadi perubahan konsep pemerintahan.


“Kalau setiap perubahan slogan atau konsep pemerintahan harus diikuti dengan pembongkaran simbol lama, kapan daerah ini punya memori sejarah?” katanya.


Menurut Manap, prinsip pelestarian identitas harus tetap menjadi pertimbangan. Ia bahkan mengibaratkan, bila logika “yang baru harus menggantikan yang lama” diterapkan secara serampangan, berbagai situs dan simbol bersejarah tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk dipertahankan.


“Borobudur saja ketika dipugar tidak kemudian diganti bentuknya karena dianggap tidak sesuai zaman. Begitu juga simbol-simbol penting yang memiliki nilai sejarah. Kita harus bisa membedakan antara memperbaiki dengan menghapus,” katanya.


FORMASI minta pemerintah buka seluruh jejak anggaran


FORMASI akhirnya meminta Pemkab Kuningan membuka dokumen secara transparan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.


Dokumen yang diminta antara lain nomenklatur program dan kegiatan, DPA, kode rekening, pagu anggaran, RAB, dokumen pengadaan, nilai kontrak, nama penyedia, SPMK, desain awal, desain akhir, addendum apabila ada, progres pekerjaan, realisasi pembayaran dan dokumen serah terima pekerjaan.


Manap menegaskan, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Kuda memang telah direncanakan sejak awal atau terjadi perubahan dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan.


“Jangan hanya tunjukkan tugunya. Tunjukkan juga jejak uangnya. Berapa pagunya, berapa kontraknya, berapa realisasinya, masuk rekening mana, apa nomenklaturnya, siapa pengusulnya, kapan desain berubah dan apa dasar hukumnya,” ujar Manap.


Menurutnya, transparansi dokumen merupakan cara paling sederhana untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.


“Kalau semuanya memang sesuai aturan, buka dokumennya. Dengan begitu persoalan selesai. Tetapi kalau dokumennya tidak ada atau tidak sinkron dengan pekerjaan di lapangan, justru itu yang harus diperiksa,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update