Banyumas Tembok pagar keliling pabrik hebel milik PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, ambruk sepanjang 25 meter.
Ambruknya pagar sisi utara belakang itu terjadi dan kini sedang diperbaiki puluhan pekerja, pantauan Kamis (5/11/2026).
Peristiwa itu membuka sorotan baru: dugaan pabrik beroperasi tanpa legalitas lengkap, berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan belum mengantongi dokumen lingkungan.
Pagar keliling sisi kiri belakang pabrik roboh. Pihak keamanan di lokasi membenarkan pagar sedang diperbaiki dan pabrik saat ini tidak beroperasi.
"Iya betul, tembok pagar keliling bagian sisi kiri belakang roboh dan sedang diperbaiki. Pabrik saat ini tidak ada operasional, mas, orang kantor juga meliburkan diri," kata Gunawan, sekuriti PT IKN, Kamis (5/11/2026).
Di pabrik hebel PT IKN, Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bagian belakang pabrik diduga masuk zona LSD.
Diketahui saat pantauan awak media Kamis (5/11/2026). Konfirmasi ke DLH Banyumas dilakukan Jumat (6/11/2026).
1.PT IKN sebagai pemilik/pengelola pabrik. Hingga berita diturunkan, manajemen belum memberikan klarifikasi resmi.
2.DLH Kabupaten Banyumas melalui Kabid P3LH, Dwiana Nurhidayati.
3.DPMPTSP Banyumas, DPUPR, Pemprov Jateng, dan Kementerian terkait sebagai pemegang kewenangan perizinan dan sanksi.
Karena DLH memastikan dokumen lingkungan PT IKN belum pernah masuk. Perizinan Berbasis Risiko lewat OSS mensyaratkan tahap awal tata ruang beres dulu.
"Kalau sudah selesai di tata ruang, nanti otomatis yang ke dokumen lingkungannya pasti kebuka. Karena OSS itu ada beberapa tahapan, yang paling pertama itu tata ruang," ujar Dwiana Nurhidayati, Jumat (6/11/2026).
"Masih menunggu pengajuannya. Tenggat waktu itu nanti kalau dokumen sudah masuk, Pak. Kalau belum ada, ya mau bagaimana lagi?" tegasnya.
Artinya, selama persoalan tata ruang dan dugaan LSD belum selesai, dokumen lingkungan tidak bisa diproses.
DLH menjelaskan alur verifikasi lewat OSS dan Amdalnet:
Skala Kabupaten: DPMPTSP Banyumas bersama DLH sebagai pemeriksa teknis.
Skala Provinsi:Pemprov Jawa Tengah, DLH Kabupaten sebagai pendukung verifikasi lapangan.
Skala Pusat:Kementerian terkait.
Tim terpadu DPMPTSP disebut sudah mulai bergerak melakukan penelusuran.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IKN belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait ambruknya pagar maupun status perizinan lahannya.
(Tim Redaksi)


