INDRAMAYU, //sabaranews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah agen layanan keuangan di BRILink Toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
- Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2026/SPKT/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 4 Juni 2026.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya, menjelaskan Pergerakan cepat membuahkan hasil. Pada Jumat (24/7/2026), tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana.
"Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek," ungkap AKP Junata Tisnasenjaya, Sabtu (25/7/2026).
Akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiel yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.
- Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Petugas melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku.
- "Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana," jelas Kapolsek.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban.
- “Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian perhiasan emas milik korban.
- Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kapolsek.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar.
(Wida)






